04 September 2015, 00:20 WIB
Last Updated 2016-01-10T08:09:45Z
DPRD

PT. Fantastik Internasioal Batam Diduga Langgar Perizinan

Advertisement
Batam l  MH : Mendapat informasi masyarakat terkait PT. Fantastik Internasioal Batam yang melakukan aktifitas di luar perusahaan, komisi 1 DPRD Batam akhirnya memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP)di ruang komisi 1 DPRD Batam, Kamis(3/9/15).

Namun sayang, undangan untuk RDP dari Komisi 1 DPRD Batam tidak di indahkan oleh pihak perusahaan, sehingga rapat yang baru saja di buka langsung di tutup oleh pimpinan rapat Ruslan M Ali Wasyim, padahal rapat ini telah di hadiri oleh Deputi Pelayanan Umum BP Batam Fitra komarudin serta perwkilan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Saat menutup sidang, Ruslan M Ali Wasyim sekretaris komisi 1 yang memimpin rapat mengungkapkan, sesuai surat yang masuk dari pihak PT. Fantastik Internasioal Batam, pihak perusahaan tidak dapat hadir karena pimpinan mereka sedang berada di luar kota. Perusahaan juga meminta agar rapat di gelar kembali pada jum'at (4/9/15) besok

Rapat yang rencana beragendakan mencari keterangan dari pihak perusahaan tentang aktifitas perusahaan dan masalah perizinan ini, akan di lanjutkan sesuai permintaan perusahaan.
PT. Fantastik Internasioal Batam adalah perusahaan Industri Rokok Putih dan pemasuk rokok H mild, sesuai data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(Bapedal) Pemko Batam, perusahaan ini mendapat surat rekomendasi UKL-UPL No.156 Bulan Oktober 2012 dan di setujui pada tanggal 12 Oktober 2012.

Sumber: www.kejoranews.com