03 November 2015, 04:51 WIB
Last Updated 2016-12-24T21:39:16Z
HAKIM

Aneh...PN Batam Tidak Memberi Salinan Nota Keputusan Praperadilan kepada Titin Nurbaiti

Advertisement
Batam I MH: Merasa banyak kejanggalan atas keputusan Pengadilan Negeri (PN)Batam yang menolak praperadilan terkait masalah penggeledahan, pemeriksaan, penyegelan dan pengrusakan pintu rumah di Puri Casablanca, Blok A. No. 3, pada Jumat (11/9/2015) oleh BPOM.
 
Jeng Ayu alias Titin Nurbaiti melalui kuasa hukumnya akan melakukan langkah hukum lainnya.

Hal ini disampaikan Tain Komari S.S  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86 Senin(2/10/15).
Tain menyebutkan, Titin Nurbaiti saat ini sedang meminta salinan amar keputusan tentang tidak diterimanya gugatan mereka oleh PN Batam. Namun anehnya pihak Pengadilan Negeri Batam yang janjinya memberikan Senin(2/11/15) ini, tidak memenuhi janjinya untuk memberikan salinan itu, dan berjanji akan memberikan pada Rabu(4/11/15).

Menurut Tain pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM juga melakukan hal yang sama, saat pengacara Titin Nurbaiti meminta salinan surat penggeledahan dan penetapan tersangka dirinya di BPOM, pihak BPOM juga berjanji memberikannya hari Rabu pada tanggal yang sama,  padahal seharus surat penggeledahan dan penetapan tersangka Titin Nurbaiti sudah dimiliki oleh BPOM.

" Ini ada apa kok seperti ada janji saja mereka, kita yang meminta salinan amar keputusan Jumat lalu sama Pengadilan dijanjikan hari ini, saat ini kita datang dijanjikan lagi Rabu lusa. BPOM begitu juga, kita meminta surat penggeledahan dan penetapan tersangka Titin Nurbaiti juga tidak dikasih oleh BPOM, padahal BPOM seharusnya sudah memiliki surat penggeledahan dan penetapan tersangka Titin Nurbaiti, alasan BPOM mereka sibuk karena akan meeting selama 2 hari, ini kok jadi aneh." Ucap Tain.
Menyikapi hal itu, Tain mengaku pihak Titin akan menyiapkan langkah-langkah lain, tidak menutup kemungkinan mereka akan meminta Komisi Yudisial untuk menganalisa permasalahan hukum yang dialami oleh Titin Nurbaiti.
Dalam amar putusannya sidang keputusan praperadilan Jumat lalu(11/9/2015), Hakim tunggal Vera Yelti Magdalena S.H., M.H., mengatakan tidak menerima gugatan Titin Nurbaiti karena menilai pokok perkara gugatan pemohon terhadap termohon  tentang penggeledahan, pemeriksaan, penyegelan dan pengrusakan pintu rumah di Puri Casablanca, Blok A. No. 3,  tidak jelas.

Sumber: kejoranews.com