DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

27 August 2016, 03:14 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
BIROKRATHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Kabag Humas Pemko Batam Kelabui Media terkait Anggaran Humas 2016

Advertisement
Batam@mejahijau :  Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota Batam  Ardi Winata dan Ratna Kepala Sub Bagian Publikasi disinyalir telah melakukan " kong kalikong" dengan sejumlah media besar di Kota Batam. Dugaan tersebut terkait ditemukannya data oleh Tim kejoranews.com mengenai anggaran di kehumasan yang mencapai Rp 5,2 milyar lebih, namun diakui alumni APDN itu hanya Rp 2 milyar.

Dana sebesar Rp 5,2 milyar lebih yang termuat dalam APBD Batam 2016 tersebut dengan perincian; dana untuk pengadaan dan pemeliharaan alat-alat studio, dokumentasi, komunikasi dan sarana kehumasan Rp446,7 juta. Dana untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi Rp200 juta. Dana penyebaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Rp500 juta. Keempat pengembangan sumber daya, informasi serta dokumentasi kehumasan Rp386,7 juta. Dana penyebarluasan informasi pembangunan daerah Rp490 juta dan dana untuk publikasi dan promosi penyelenggaraan pemerintahan Rp3,2 Milyar.

Menurut informasi dari salah seorang aktivis media, sudah menjadi rahasia umum jika dalam mendapatkan kontrak kerjasama dengan pihak Humas Pemko Batam, media penerima kontrak akan mendapat potongan 20 hingga 30 persen dari harga total kontrak. Sehingga karena keterbiasan mendapat potongan anggaran dan dari media yang telah menjalankan kontrak itulah, diduga Ardi Winata dan Ratna enggan untuk kerjasama dengan media lainnya.

Aktivis media dan juga LSM di Batam ini menyarankan, jika pihak Humas tetap tidak transparan dan adil dalam anggaran maka ada baiknya media-media yang tidak mendapatkan kontrak kerjasama itu, meminta DPRD Batam memanggil Humas dalam hearing untuk mengetahui kejelasan penggunaan anggaran, atau langsung melaporkannya ke Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, karena diduga adanya korupsi anggaran.

Sumber : kejoranews.com