DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 August 2016, 20:00 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Wardiaman Zebua Dihukum Penjara Seumur Hidup

Advertisement
Batam@mejahijau : Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Afieta divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (3/8/16). 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., menyatakan, pertimbangan bukti DNA yang ada di kuku tangan korban dan rambut kemaluan terdakwa di tubuh korban identik dengan terdakwa, serta dari uji lie detector (alat tes kejujuran) menyatakan bahwa terdakwa melakukan kebohongan saat ditanya tidak membunuh korban.

" Mengadili, menyatakan Wardiaman Zebua bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan persetubuhan terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar Zulkifli S.H.,M.H. memutus perkara.

Atas putusan itu,  Wardiaman Zebua setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, menyatakan banding.

" Saya banding yang mulia, karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan terhadap saya," ujar terdakwa.

Sementara itu, Utusan Sarumaha S.H., PH Wardiaman Zebua mengatakan, " kita jelas akan banding karena , kita heran mengapa hakim percaya saja dengan tes DNA itu, karena sebelumnya terdakwa pernah ditangkap dan dilepaskan, kedua hakim tidak mempertimbangkan titik kordinat dimana korban dan terdakwa bertemu dan memang bersama-sama dengan terdakwa. Seharusnya hakim memutus tidak hanya memperhatikan keadilan untuk pihak korban, tetapi juga harus memperhatikan keadilan untuk si terdakwa."

Di sisi lain, usai persidangan ibunda korban, Dian Milenia Afieta terlihat menangis dan tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan oleh para hakim. dirinya yang tak puas akhirnya mendatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting S.H., dan Rumondang Manurung S.H.

" Bagaimana ini pak jaksa, saya rasa ini tidak adil, " ujar ibunda korban

" Perkara ini belum selesai bu, yang sabar saja," ujar Bani I Ginting S.H., kepada ibunda almarhum Dian Milenia Afieta.

MH