20 October 2016, 14:30 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Membunuh Janda Anak 4, Kevinsius Dihukum 15 Tahun Penjara

Advertisement
Batam@mejahijau : Sidang pembunuhan seorang janda beranak empat Neltji Trentje Zandra Jawar diperumahan Kota Mas Marina City, Sekupang, dengan terdakwa Kevinsius memasuki agenda putusan. Kamis (20/10/16).

Pada sidang ini terdakwa divonis Majelis Hakim yang diketuai Syahrial Harahap S.H., didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Neggolan S.H., dan Jasael S.H.,M.H., dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti melakukkan pelanggaran pasal 338 KUHP yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menimbang hal itu, majelis memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Syahrial membacakan amar putusannya.Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring S.H., yang menangani perkara terdakwa, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. "Kami  menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Rosmalina yang menganggap putusan jauh lebih ringan dari tuntutan.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) Eliswita S.H., menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.Diketahui, terdakwa menghabisi nyawa korban yang adalah kekasih terdakwa, akibat uang sebesar Rp 14 juta yang dititipkan terdakwa kepada korban, telah habis dipergunakan korban tanpa sepengetahuan terdakwa. Terdakwa berniat meminta uang tersebut untuk biaya pulang kampung. Mendapati uang itu telah habis, terdakwa kemudian membawa korban ke sebuah pondok atau bedeng tukang bangunan yang berada ditanah kosong samping perumahan Kota Mas Marina City, Sekupang, sekitar pukul 01.00 WIB, (26/4/16) lalu.

Di tempat itu, terdakwa sempat melakukan hubungan badan bersama korban. Usai hal itu dilakukan, korban yang sedang duduk diatas motor milik terdakwa, langsung dipukul dibagian kepala belakang korban menggunakan balok yang ada disekitar pondok  oleh terdakwa.

Hingga korban terkapar lemas, terdakwa menyeret korban ke dalam semak yang tak jauh dari pondok tersebut. Disanalah, terdakwa kembali memukuli korban sebanyak enam kali, sampai korban kehilangan nyawa.

Al