DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

24 November 2016, 20:30 WIB
Last Updated 2016-12-24T21:37:31Z
HAKIM

Karena Lahan di MKGR, Mariati Sitanggang, Poster dan Herman S. Lase Menjadi Terdakwa di PN Batam

Advertisement
Batam@mejahjiau: Mariati Sitanggang alias Maria bersama dengan Poster Siahaan alias Poster dan Herman S. Lase alias Herman menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam kasus lahan di belakang Pos Polisi MKGR Batu Aji Kota Batam. Kamis (24/11/16).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Yona Lamerosa Ketraen S.H., ini, 4 orang Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan tahanan luar. Namun karena para hakim belum selesai bermusyawarah, mereka belum bisa memberikan keputusan apakah permintaan para terdakwa aka dikabulkan.

Dalam sidang ini juga, PH terdakwa meminta agar hakim memindahkan ruang sidang ke tempat yang lebih luas dalam penanganan klien mereka. Namun Majelis hakim tidak menyetujuinya mengingat setiap Majelis Hakim telah ditentukan ruang sidangnya.

" Yang mulia kami mohon kalau bisa saat sidang klien kami, kami meminta ruangan yang lebih luas, karena banyak warga yang bersimpati dengan para terdakwa ingin menyaksikan sidang mereka," ujar salah seorang PH pera terdakwa.

" Bukan kami tak mau pak, tapi kami majelis di sini telah ditentukan ruang sidangnya, dan kami di ruang sidang 3 ini, begitu ya pak, tolong dipahami," ujar Syahrial Harahap kepada PH terdakwa.

Sidang permasalahan lahan ini akan dilanjutkan Kamis depan.

Untuk kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pelanggaran pasal 385 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun, dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Dalam dakwaan JPU, Berawal sekira tahun 1993 Ketua DPC MKGR yaitu terdakwa 3. HERMAN S. LASE Als HERMAN mengajukan proposal untuk mengatasi rumah liar di Kota Batam kepada Otorita Batam, kemudian Otorita Batam menyetujui proposal tersebut dan memberikan lahan seluas 29,88 H (dua puluh sembilan koma delapan puluh delapan hektar) yang kemudian dibangun di atasnya rumah sewa murah seluas 10 H (sepuluh hektar).

Sekira bulan September 2005, saksi LUNS RATULANGI Als LUNS Bin BURHANUDDIN beserta warga dan Jhoni Bin Abdul Karim melakukan pemotongan lahan di samping lokasi lahan milik DPC MKGR Kota Batam yang kemudian pematangan lahan tesebut dilanjutkan oleh terdakwa 1. MARIATI SITANGGANG Als MARIA, selanjutnya saksi LUNS RATULANGI Als LUNS Bin BURHANUDDIN mengurus UWTO lahan tersebut dan memperoleh keterangan dari pihak Otorita Batam bahwa lahan tersebut bukan lahan milik DPC MKGR dan bukan lahan pencadangan DPC MKGR, saksi LUNS RATULANGI Als LUNS Bin BURHANUDIN dan saksi JONI ABDUL KARIM mengajukan permohonan pengajuan lahan kepada Otorita Batam namun karena melebihi batas ketentuan pribadi maka saksi LUNS dan saksi JHONI ABDUL KARIM meminta bantuan saksi H. ABDUL KARIM Als PAK HAJI Bin DAENG MALLUSE selaku Komisaris PT. Tunas Oase Sejahtera untuk menggunakan nama perusahaan PT. Oase Sejahtera pada bukti kepemilikan lahan tersebut.

Selanjutnya saksi LUNS melakukan Pengajuan lahan  pada tanggal 25 Februari 2006 dengan Surat Nomor : 03/P/PT. TOS/II/2006, namun ditolak oleh Otorita Batam pada tanggal 12 Nopember 2007 dengan Surat Nomor : B/610/DEOPS-LA/XI/2007 kemudian diajukan kembali pada tanggal 15 November 2007 dengan Nomor Surat : 07/PU/PT.TOS/II/2007 dan pihak Otorita Batam melakukan rapat evaluasi, lalu saksi LUNS mengurus bukti kepemilikan atas lahan tersebut.

Setelah selesai dilakukan pematangan atas lahan tersebut, terdakwa 1. MARIATI SITANGGANG ALs MARIA dan terdakwa 2. POSTER SIAHAAN Als POSTER berdasarkan Surat Tugas dari DPD MKGR Kepulauan Riau Nomor : 10/ST/DPD-MKGR/Kepri/2005 tanggal 6 Desember 2005 yang ditandatangani oleh terdakwa 3. HERMAN S. LASE Als HERMAN membagikan lahan milik PT. Tunas Oase Sejahtera tersebut kepada warga yaitu saksi MANGAHAP SINAGA Als MANGAHAP, saksi SORIANTO LUMBANGAOL Als MARBUN, saksi JULLER SIAHAAN Als PAK ANJEL, saksi SULBEN SIRAIT Als SIRAIT, saksi IMRAN MANALU Als IMRAN, saksi A. DAHRUL TANJUNG Als DAHRUL dengan cara mengganti biaya ganti rugi pematang lahan tersebut mulai dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada terdakwa 1. Serta kepada terdakwa 2.

Bahwa adapun Surat-surat Bukti Kepemilikan Lahan PT. Tunas Oase Sejahtera berupa ; Surat Pemberitahuan dari Otorita Batam kepada PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor : B/04/DEOPS/LA.02/1/2008 tanggal 24 Januari 2008.
 
Ijin Prinsip dari Otorita Batam kepada PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor : 91/IP/KA/L/2008, tanggal 31 Maret 2008
Gambar Penetapan Lokasi atas nama PT. Tunas Oase Sejahtera dengan nomor : 143/KPTS-DEOPS/L/4/2009 tanggal 27 April 2009
Surat Perjanjian atas nama PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor : 138/SPJ-LA/L/4/2009 tanggal 28 April 2009

Bahwa saksi LUNS RATULANGI Als LUNS Bin BURHANUDDIN sudah beritikad baik degan menawarkan lahan tersebut untuk dibeli warga sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per meter namun warga menolak dengan alasan telah membeli lahan tersebut dari terdakwa 1. MARIATI SITANGGANG Als MARIA. Adapun terhadap hasil penjualan lahan milik PT. Tunas Oase Sejahtera, terdakwa 1, dan terdakwa 2, juga membangun Kantor Depran MKGR dilokasi lahan milik lahan PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batam.

Joe