15 November 2016, 18:00 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Mohd. Azlan WN Malaysia dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara atas Sabu 3,88 Gram dan Ekstasi 21 Butir

Advertisement
Batam@mejahijau : Mohd Azlan (WN Malaysia) dan istrinya Susilawati (WN Indonesia) dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 3,23 gram dan pil ekstasi 21 butir, divonis 8 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (15/11/16).


"Menimbang hal-hal yang memberatkan, serta hal-hal yang meringankan bahwa masih memiliki anak kecil yang harus diasuhnya dan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi, maka majelis sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Zulkifli S.H.,M.H., yang didampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destinty S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H.

Atas putusan itu kedua terdakwa yang divonis secara terpisah menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., yang menggantikan JPU Rumondang Manurung S.H., menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini polisi menemukan Narkoba jenis sabu dari Susilawati seberat 3,23 gram dan pil ekstasi 21 butir,  sedangkan pada Mohd Azlan ditemukan sabu seberat  0,65 gram.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaiman dalam dakwaan JPU Rumondang, untuk terdakwa Susilawati pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan Hakim Majelis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Rumondang yang menuntut Susilawati pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Mohd Azlan, dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun.

Mengingat hukumanya rendah dijatuhkan Hakim, Susilawati tersenyum sambil menyalami hakim dan jaksa.

Al