30 December 2016, 05:55 WIB
Last Updated 2016-12-29T22:55:49Z
POLISI

2 Oknum Satlantas 'Jualan' SIM Dicokok

Advertisement
MEJAHIJAU.net, Brebes - Dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes tertangkap tangan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng karena melakukan Pungutan Liar (pungli) dengan menerima pembuatan SIM baru lewat pelayanan SIM keliling.

Kedua oknum Satlantas berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut, masing-masing berinisial S dan H langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut, berikut barang bukti uang senilai Rp2.220.000 yang diduga hasil pungli.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto mengatakan, pembuatan SIM baru lewat pelayanan keliling adalah pelanggaran dan tidak dapat dibenarkan.

"Pembuatan SIM baru lewat Pelayanan SIM keliling adalah pelanggaran," tegas Haryanto ketika ditemui di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis 29 Desember 2016, seperti dikutip merdeka.com.

Kedua oknum polisi  tersebut, kata Haryanto, selain melayani pembuatan SIM baru, juga melayani perpanjangan SIM lama namun menarik biaya perpanjangan SIM tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Haryanto menjelaskan, bisa saja keduanya dikenai sanksi displin dengan ancaman 14 hari kurungan penjara, tetapi bisa juga terkena sanksi kode etik.

Sanksi terberatnya, mereka bisa di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), tegas Haryanto.

.wal