Advertisement
Batam@mejahijau.net : Agus Maryanto terdakwa kasus sabu 0,5 gram, divonis hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Rabu (14/12/16).
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H, didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H, dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum, yakni melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas putusan yang confirm dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., itu, terdakwa setelah berkonsultasi dengan Eliswita S.H., Penasehat Hukumnya menyatakan terima. Hal yang sama disampaikan oleh JPU Arie Prasetyo S.H.
Dalam kasus ini, bahwa pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 16.25 WIB terdakwa datang ke warung ALI (DPO) di Warung Pintu III Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam untuk membeli Narkotika jenis serbuk kristal shabu sebanyak 1 (satu) sak atau sekitar 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.800.000.- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah), setibanyak diwarung tersebut terdakwa mengatakan kepada ALI bang mau belanja buah (buah yang dimaksud adalah shabu) sambil memberikan uang sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan maskud membeli 1 (satu) sak atau seberat 5 (lima) gram, kemudian ALI menyuruh terdakwa untuk menunggu, lebih kurang 5 (lima) menit ALI datang kembali menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal shabu sesuai permintaan dari terdakwa dan setelah terdakwa menerima shabu tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah dan membagi shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket/bungkus shabu.
Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 21.40 WIB, Sdr. WAHONO Bin MISLAN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa dengan mengatakan ada yang mau pesan shabu yaitu Sdr. UMAR, uangnya ada Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), bisa nggak ? dan terdakwa menjawab tidak bisa, 1 (satu) sak harganya Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah)“, dan tidak lama kemudian Sdr. WAHONO Bin MISLAN kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa Sdr. UMAR setuju dengan harga tersebut , dan terdakwa mengatakan Jemput keruli tanjung Piayu.
Bahwa sekira pukul 23.30 WIB di Ruli Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam terdakwa menyerahkan shabu sebanyak 2 (dua) paket/bungkus kepada Sdr. WAHONO Bin MISLAN dan setelah Sdr. WAHONO Bin MISLAN menerima shabu dari terdakwa. Sdr. WAHONO Bin MISLAN pergi menyerahkan shabu tersebut kepada Sdr. UMAR, sedangkan sisa shabu sebanyak 2 (dua) paket/bungkus kecil terdakwa simpan didalam Kotak Rokok sampoerna mild dan terdakwa masukan kedalam saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan saat itu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 02.15 WIB pada saat terdakwa sedang berdiri seorang diri di Tepi Jalan Depan Pos Polisi Jodoh Kecamatan Batu Ampar - Kota Batam, sedang menunggu ojek untuk pulang kerumah, Sdr. WAHONO Bin MISLAN menghubungi terdakwa untuk menyerahkan uang hasil penjualan shabu kepada terdawa dan terdakwa menyuruh Sdr. WAHONO Bin MISLAN untuk menemui terdakwa di Tepi Jalan Depan Pos Polisi Jodoh Kecamatan Batu Ampar - Kota Batam, kemudian sekira pukul 02.30 WIB, saksi RONALD BOY SIHOTANG, saksi WAN RAHMAT K, saksi DEDE PERMANA, saksi ARYANTO (masing-masing merupakan Anggota Resnarkoba Polresta Barelang) menangkap dirinya.
Joe