28 December 2016, 18:44 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
AKTIVISHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

ICW: Putusan Bebas La Nyalla Perlu Diusut

Advertisement
Koordinator Divisi Hukum Indonesia ICW, Emerson Juntho
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mencurigai adanya faktor nonhukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan terdakwa korupsi La Nyalla Mahmud Mattalitti, Selasa 27 Desember 2016.

Atas bebasnya La Nyalla, Emerson berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan upaya hukum, sebaiknya juga melakukan pengusutan atas putusan kontroversial tersebut.

"Jika menilik materi gugatan jaksa, putusanya seharusnya bersalah!!" tegas Emerson ketika dihubungi Rabu 28 Desember 2016.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang terdiri dari 5 hakim dan diketuai Sumpeno, dalam sebuah putusan yang tidak bulat (dessenting opinin) menyatakan La Nyalla tidak bersalah atas dakwaan korupsi yang dituduhkan Jaksa kepada mantan Ketua Kamar Dagang (Kadin) Jawa Timur tersebut.
 "Sebaiknya KPK melakukan pengusutan," ucap Emerson, namun dia tidak menjelaskan bentuk dan sifat pengusutan yang dimaksud.

Emerson menolak pertimbangan hukum 3 anggota majelis hakim yang membebaskan La Nyalla yaitu hakim Sumpeno, Baslin Sinaga, dan Mas'ud, yang mengatakan dana hibah sebesar Rp5,3 miliar milik Kadin Jawa Timur yang dipakai La Nyalla untuk membeli saham Bank Jawa Timur sudah dikembalikan yang bersangkutan, sehingga tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Sedangkan dua hakim lainya yakni Sigit dan Anwar, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yaitu: La Nyalla bersalah.  

"Pengembalian uang itu seharusnya tidak menghapus pidana. Terlebih jika pengembalian dilakukan ketika sudah ada proses hukum," kata Emerson. Apalagi jika pengembalian itu bermasalah, yakni pengembalian dicatatkan seolah-olah terjadi pada tahun 2012 sebelum kasus ini menjadi perkara hukum, namun 5 kwitansi pembayaran ternyata bermateraikan cetakan tahun 2014.

Soal materai tersebut, ketiga anggota majelis hakim yang membebaskan La Nyalla mengatakan, hal tersebut hanyalah soal administrasi. Pembayaran sudah dilakukan pada tahun 2012 yang dicatatkan begitu saja dalam sebuah catatan kecil, namun catatan tersebut ketelingsut (tercecer), kata majelis hakim yang membebaskan La Nyalla, dalam bagian lain pertimbangan hukumnya.

Karena berdasar pada data yang ketelingsut, maka putusan yang dihasilkan pun memuat kebenaran yang ketelingsut.

.tn