DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 January 2017, 18:35 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Beri Proyek Aspirasi, Tiro Kena Korupsi

Advertisement
Anggota DPR Andi Taufan Tiro saat ditahan KPK (Kompas/Abba Gabrilin)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, memberikan jatah dana aspirasinya sebesar Rp170 miliar, tetapi yang bersangkutan justru dijerat kasus korupsi.

Pasalnya, yang bersangkutan meminta dan menerima fee senilai Rp7,4 miliar atas dana aspirasi tersebut.

Pemberian uang senilai Rp 7,4 miliar yang diterima Andi patut diduga diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"Patut diduga, uang itu diberikan agar Andi memberikan program itu," kata Jaksa pada KPK, Mochamad Wiraksajaya, di gedung KPK, Rabu 25 Januari 2017.

Dikatakanya, suap itu terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Wiraksajaya mengungkapkan, Andi menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kemudian, Andi menerima 101.807 dolar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

"Uang juga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek di Maluku dan Maluku Utara," ujar Jaksa.

Nama Andi muncul dari mulut Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dan Abdul Khoir, yang kasusnya telah diputus.

Dikatakan, pada Oktober 2015, Andi memanggil Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dan "tangan kanan" Amran, Imran S Djumadil, ke ruang kerjanya di Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Andi menjelaskan bahwa ia memiliki jatah proyek senilai Rp 170 miliar, dan bersedia menempatkan jatah aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara.

Andi meminta agar Amran mencari calon kontraktor yang dapat mengerjakan proyek yang ia usulkan. Tetapi, ia meminta agar para kontraktor tersebut bersedia memberikan fee kepadanya.

Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

.me