11 January 2017, 23:41 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauNARKOBAPENGACARA

Cirebon Hukum Mati 6 Kaki Tangan Jaringan Narkotika Internasional

Advertisement
Para tervonis mati kasus narkoba di PN Cirebon, 11 Januari 2017
(Koran Sindo/Erika Lia)
MEJAHIJAU.net, Cirebon - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan vonis mati kepada enam terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, Rabu 11 Januari 2017.

Putusan dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan yang berlangsung dari siang hingga sore hari dikawal ratusan anggota ormas setempat dan juga dari pihak kepolisian.

Keenam terpidana mati adalah masing-masing Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Karun alias Ahong, (40), Yanto alias Abeng (50), Sugianto alias Acay (29), dan M Rizki (30).

Keenamnya dipastikan sebagai kaki tangan jaringan narkotika internasional yang melibatkan jaringan narkoba di Iran, Cina, dan juga Belanda. Jaringan ini memasukan barang haramnya melalui negeri jiran, Malaysia.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam kasus yang sama. Keduanya hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) yang berperan sebagai kurir narkoba dalam jaringan ini dihukum 10 tahun penjara. 

Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Larangan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.

"Tak ada hal yang meringankan para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Moch Muchlis.

Majelis hakim berpendapat,  keenamnya tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang, barang dapat merusak genarasi muda.

.jam