15 January 2017, 05:45 WIB
Last Updated 2017-01-14T22:45:00Z
POLISI

FPI Minta Penangguhan 12 Anggotanya Tersangka Perusak Markas GMBI

Advertisement
Marks GMBI yang dibakar massa
MEJAHIJAU.NET, Bogor - Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus pembakaran markas ormas GMBI (Gerakan Massa Bawah Indonesia) mendatangi Polres Bogor, meminta penundaan penahanan atas 12 anggota FPI yang diduga melakukan pembakaran.

Ichwan Tuankota, selaku kuasa hukum FPI mengatakan ke 12 anggota FPI yang ditahan polisi tidaklah terlibat pembakaran yang terjadi Kamis (12/1) dini hari yang lalu mengatakan, dan kebanyakan mereka juga masih di bawah umur.

"Kami sudah bertemu Wakapolres, dan kami sampaikan ke beliau agar penahanan dapat ditangguhkan," ujar Ichwan di Bogor, Sabtu 1 Januari 2017.

"Kami sangat menghormati hukum. Tapi soal penahan, kami mohon ditinjau kembali," kata Ichwan.

Polres Bogor sebelumnya menahan 20 anggota FPI yang diduha terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran kantor sekertariat GMBI di di Desa Tegalwaru, Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Aksi ini diduga sebagai aksi balas dendam atas penyerangan yang dilakukan massa GMBI kepada anggota FPI di Bandung, usai mengawal pemeriksaan atas diri Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan bahwa tidak ada massa GMBI yang melakukan penyerangan terhadap anggota FPI. Kabar yang beredar di media sosial, menurut Kapolda Jabar adalah hoax.

.nur