Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Padang - Suami masuk penjara karena kasus narkoba, sang istri nekat melanjutkan bisnis suaminya, namun tidak lama usaha haramnya itu terendus polisi, dan akhirnya diapun ditangkap Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat.
Tersangka Alinda, 34, ditangkap beserta barang bukti 27 paket sabu juga satu paket duan ganja kering, di rumahnya di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, pada Jumat 27 Januari 2017, malam.
Pihak polisi sebenarnya sudah mengincar tersangka selama satu bulan, karena banyak informasi yang diterima polisi dari warga bahwa ibu beranak dua itu melanjutkan bisnis suaminya dan memasok sabu untuk wilayah kelurahan Kuranji.
"Suaminya dihukum jug karena kasus narkoba , jadi dia melanjutkan bisnis suaminya tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman kepada Antara di Padang, Sabtu (28/1).
Mendapat informasi dari masyarakat,petugas langsung melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku selama satu minggu, dan ketika perempuan itu berada di rumahnya langsung dilakukan penangkapan.
"Kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan seisi rumah untuk menemukan barang bukti yang dimilikinya," katanya.
Polisi menyita 27 paket sabu siap edar senilai Rp13,5 juta, satu paket ganja kering senilai Rp100 ribu, dan satu timbangan digital dari rumah pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
.me