01 January 2017, 23:04 WIB
Last Updated 2017-01-01T16:04:49Z
KORUPSI

Jualan Jabatan Sri Hartini Kantongi 2 Miliar

Advertisement
Bupati Klaten Sri Hartini. (Foto: KR Jogya/Sri Warsiti)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Bupati Klaten, Sri Hartini, tersangka kasus korupsi meraup uang sedikitnya Rp2 miliar dari kegiatanya menjual jabatan-jabatan kepada bawahanya. 

Uang tersebut bukan berasal dari satu orang pejabat atau bukan hasil jualan satu posisi jabatan saja, tetapi beberapa posisi jabatan. Nama-nama pejabat para pembeli jabatan tersebut telah ada di "kantong" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang untuk membeli jabatan tersebut disamarkan sebagai "uang syukuran", dan tertera nama pejabat dan jumlah uangnya. 

"Nama-nama mereka sudah kita kantongi, tinggal pengembanganya," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, ketika dihubungi, Minggu 1 Januari 2017. 

Salah seorang pejabat yang menyuap sang bupati adalah Suramlan, menjabat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. 

Suramlan, yang turut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas Bupati bersama dengan Sri Hartini, Jumat 30 Desember 2016, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu, 31 Desember 2016, kini telah diberhentikan sementara dari posisi jabatanya.

“Pak Ramlan statusnya sudah jelas, diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap. Sanksinya nanti lihat dulu (perkembangan kasusnya),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Sartiyasto pada Ahad, 1 Januari 2017.

Apakah akan terjadi pemidanaan massal di kalangan pejabat di Kabupaten Klaten atas kasus suap beli jabatan??

.tn