DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 January 2017, 10:29 WIB
Last Updated 2017-01-25T03:47:40Z
POLISI

Lagi Penyidikan Tanpa Tersangka, Kali Ini Kasus Sylviana

Advertisement
Mantan Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Sylviana Murni. (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Awal tahun 2017 ini sedikitnya sudah tiga buah kasus yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi tanpa adanya tersangka, dua kasus sebelumnya terkait dengan Habib Rizieq Shihab, dan terakhir ini adalah kasus dana hibah yang melibatkan Sylviana Murni.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipkor) Bareskrim Polri dikabarkan telah meningkatkan kasus dana hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Gerakan Parmuka DKI Jakarta, Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak Selasa 24 Januari2017.

Namun demikian, agen pemberantasan korupsi Polri tersebut belum juga menetapkan seorangpun menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk kepada Sylviana Murni sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta pada masa dana hibih tersebut diserahterimakan.

Kebenaran soal status kasus dana hibah tersebut dibenarkan Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan. 

“Iya, sudah (ditingkatkan ke tahap penyidikan) kemarin,” ujar Adi ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.

”Tetapi masih perlu pendalaman penyidikan, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli,” jelasnya.

Seperti diberitkan MEJA HIJAU sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan dana hibah kepada Kwarda DKI Jakarta pada TA tahun 2014 dan 2015, masing-masing berjumlah 6,81 miliar.

Namun Dirtipidkor Bareskrim Polri sempat melakukan kekeliruan dalam pemanggilan dan pemeriksaan atas diri Sylviana selaku mantan Ketua Kwarda DKI Jakarta, dengan menyebut perihal pemeriksaan terkait dana Bantuan Sosial (Bansos). 

"Saya koreksi, bukan dana bansos, tetapi dana hibah," kata Sylviana kepada wartawan usia diperiksa.

Sylviana pun mengatakan dana hibah tersebut sudah dipertanggungjawabkan, dan dia mengembalikan dana sebesar Rp801 juta, karena ada program yang tidak bisa dilaksanakan.

Sylvianan juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit. Danh satu hasil audit adalah pengembalian dana sebesar Rp801 kepada Pemprov DKI, karena tidak terpakai.

“Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar,” kata dia.


.me