DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 January 2017, 14:06 WIB
Last Updated 2021-07-10T11:03:02Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARAperistiwa

Novel Chaidir Bersaksi Dia Nonton Video Ahok (Doang)

Advertisement
Ahok di ruang sidang (Antara/Dharma Wijayanto)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Habib Novel Chaidir Hasan adalah saksi fakta pertama yang diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Gedung Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Tidak ada hal baru dan penting yang disampaikan Novel, kecuali kesaksian bahwa dirinya mendapat informasi dari salah seorang jemaahnya tentang video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, dan kemudian dia men-check dan menonton video tersebut melalui jejaring youtube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta. 

Video tersebut memuat pidato Ahok ketika di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara beberapa waktu lalu, dan yang menyebut -nyebut Surat Al Maidah Ayat 51 dan Ulama membodohi.

Hal itu terungkap dalam persidangan, ketika Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto bertanya kepada Novel, darimana dirinya mengetahui pidato Ahok. Dan Novel menjawab dari youtube.

"Habib ditanya hakim dari mana dia tahu peristiwa itu. Dia (bilang) mengetahui dari jamaah. Dia cek dari WA (whatsapp). Dia dapat video yang diupload Pemprov DKI," kata Dedi Suhardadi, salah seorang anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), yang sempat mengikuti jalannya sidang.

Selain itu, kata Dedi, Novel juga ditanyai pada poin mana dari pidato Ahok yang menurutnya menista agama dalam pidatonya. Novel pun menjawab kalau tindakan Ahok yang diduga menista agama adalah ketika membawa-bawa surat Al Maidah dalam pidatonya, dan menyatakan Ulama berbohong dan jemaah dibohongi (oleh Ulama).

Namun pendapat Sekjen DPD FPI DKI Jakarta tersebut tidaklah penting dan akan diabaikan hakim, karena tentang apakah perkataan Ahok dipandang menista atau tidak, hal itu akan menjadi kepentingan saksi ahli untuk menjawabnya.

Dari kesaksian Novel tersebut, maka dapat diperkirakan, kesaksian para saksi fakta yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak akan jauh berbeda dengan kesaksian yang diberikan Novel, bahwa mereka telah melihat (menonton video Ahok di Kepulauan Seribu) dengan mata dan kepala sendiri, melalui jejaring youtube.

.tn