Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Namun belum diketahui, pihak manakah yang memberikan suap kepada Patrialis, apakah pihak Pemohon atau pihak Termohon.
Dalam perkara tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, menjadi pihak Termohon, sedangkan pihak Pemohon adalah Teguh Boediyana, drh Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, S.Sos, Drs H Asnawi, dan DR Ir Rahmat Pambudi.
Perkaranya di MK tercatat No 129/PUU-XIII/2015.
Norma yang diujikan adalah Pasal 36C ayat (1), Pasal 36C ayat (3), Pasal 36D ayat (1), Pasal 36E ayat (1), yang pada intinya pasal-pasasl tersebut menyebabkan dibebaskanya impor sapi dan hal itu akan memukul peternak lokal, dan juga dapat mengganggu hak konstitusional masyarakat untuk hidup sehat, karena dengan dibukanya impor hewan, maka potensi kesehatan masyarakat akan terganggu akibat dari penyakit yang berasal dari hewan impor.
Tentang pemeriksaan uji materi atas perkara No.129/PUU-XIII/2015 tersebut, menurut Ketua MK, Arief Hidayat, telah selesai dan tinggal membacakan putusanya saja. Namun sebelum dibacakan, terjadi penangkapan atas diri Patrialis.
"Uji materi mengenai hal itu sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan segera dibacakan putusannya," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.
Arief mengatakan, pengambilan keputusan terkait uji materi UU tersebut tidak diintervensi oleh pihak mana pun.
"Itu tidak dipengaruhi oleh apa pun, tetap berjalan dan tidak dipengaruhi apa pun. Kita sudah putus, tapi belum dibacakan," katanya.
Lalu, apa kaitanya antara suap Patrialis Akbar dengan putusan yang belum dibacakan tersebut?
.me