DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

10 January 2017, 12:08 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Pemerintah Kejar Kasus Montara

Advertisement
Pengeboran minyak lepas pantai Blok Montara, terbakar pada
21 Agustus 2009, dan baru padam pada November 2009 (Ist)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali akan mengejar kasus pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, akibat ledakan di fasilitas pengeboran ladang minyak Montara, Atlas Barat, Australia Barat, 21 Agustus 2009.

Pengeboran minyak lepas pantai yang dioperasikan PTTEP Australasia, sebuah perusahaan pengeboran minyak asal Thailand meledak dan menumpahkan sekira 2.000 barel minyak mentah bercampur kondensat perhari, mencemarkan perairan Indonesia di Laut Timor (NTT) sekira 90.000 meter persegi, yang menimbulkan penderitaan panjang bagi rakyat NTT, terutama para nelayan di Pulau Timor, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba, Alor, Lembata dan Flores.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini bertindak selaku negara akan melakukan gugatan hukum melawan PTTEP Australasia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan akan diajukan Jaksa Agung selaku Pengacara Negara mewakili Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan,mengatakan pemerintah akan mengejar penyelesaian kasus yang terjadi 2009 silam.

"Kasusnya sudah lama sekali enggak dikejar, sekarang kami kejar," kata Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 9 Januari 2017, petang.

Pada kesemptan yang sama, Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan Dubes Australia, dan awal tahun ini gugatan akan dilayangkan," pastinya.

PTTEP Australasia, kata Havas, dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus, bahkan hingga13 kali dilakukan gugatan, namun sekalipun tidak pernah diabaikan. 

Pemerintah Indonesia, Australia dan Thailand pernah membentuk tim khusus pada 2013 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, perusahaan asal Thailand tersebut menolak menandatangani nota kesepahaman soal penyelesaian interim, dengan cara tidak datang pada saat penandatanganan.

"Meski demikian, masyarakat NTT sendiri telah melayangkan gugatan ke perusahaan tersebut di Australia," kata Havas, tanpa menyebutkan hal itu terjadi karena tidak becusnya pemerintah di masa lalu mengurus masalah pencemaran laut yang telah menyengsarakan ratusan ribu rakyat di wilayah tercemar.

.tn