16 January 2017, 19:58 WIB
Last Updated 2017-01-16T12:58:13Z
PARLEMEN

Soal Buku Jokowi Undercover: Jawab Buku dengan Buku

Advertisement
Anggota Komisi III DPR< Irma Suryani Ranik (Dok: DPR)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Irma Suryani Ranik merasa heran dengan himbauan Polri kepada masyarakat untuk menyerahkan buku "Jokowi Undercover", padahal belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan buku tersebut sebagai buku terlarang.

Jika memang ada yang tidak betul dalam buku "Jokowi Undercover", seharusnya buku dijawab dengan buku.

“Saya agak heran. Seharusnya buku dijawab dengan bukum" tandas Irma sesaat sebelum rapat Panja KUHP Buku II di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (16/1).

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini lalu menyinggung kejadian serupa pada masa pemerintahan SBY, ketika itu terbit buku berjudul "Gurita Cikeas" yang mencoba mengritik SBY. Namun penulis dan penerbitnya tidak ditangkap, dan SBY menjawabnya dengan menulis buku tandingan, kata Irma.

“Jadi, sebaiknya, jawab buku dengan buku. Jangan orang yang nulis ditangkap, itu sama saja membunuh spirit kritisme,"  tegas Irma. Jika setiap kritik disebut fitnah, maka nanti tidak ada lagi orang yang mau menulis, imbuhnya.

Dalam kasus buku "Jokowi Undercover" Polri telah menahan penulis buku tersebut, Bambang Tri, dia dijemput di kediamanya di Blora, Jawa Tengah. 

Buku tersebut menyebut Jokowi menyembunyikan jatidirnya dan memalsu data-data untuk ikut ajang Pilkada maupun Pilpres.

Buku itu menuduh Jokowi anak seorang kader PKI.


.me