19 January 2017, 05:08 WIB
Last Updated 2017-01-18T22:08:56Z
KORUPSI

Sylviana Dibidik Lagi, Kali Ini Soal Kasus Dana Bansos Pramuka

Advertisement
Sylviana Murni, ketika masih menjabat sebagai
Walikota Jakarta Pusat (Foto: Actualita.co)
MEJAHIJAU.NET,  Jakarta - Mantan Walikota Jakarta Pusat, Sylviana Murni, akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jumat 20 Januari 2017, terkait dugaan korupsi pada penyaluran dana bansos pramuka oleh Pemerintah Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.

Pekan sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri, juga sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Al Fauz yang berdiri di Kantor Walikota Jakarta Pusat

Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Sedangkan surat Panggilan bagi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, juga telah dikeluarkan yaitu Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ tanggal 18 Januari 2017, Perihal 'Permintaan Keterangan; yang diteken langsung oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Akhmad Wiyagus.

Terkait pemeriksaan dana hibah pramuka tersebut, pada Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015 Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan dana hibah bagi Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta, masing-masing tahun anggaran sebesar Rp6,81 miliar atau total Rp13,62 miliar.

Sedangkan total dana hibah yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta pada TA 2014 sebesar Rp5 triliun, dan pada TA 2015 turun drastis hanya mencapai angka Rp1,8 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan pemanggilan atas Sylviana. 

“Benar mas,” katanya.

.ram