21 January 2017, 21:23 WIB
Last Updated 2017-01-21T14:23:22Z
KORUPSI

Tanpa Sentuh Data, Polisi Langsung Tancap Gas Colek Sylviana

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Resesre Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidkor Bareskrim Polri) mengakui adanya kecerobohan dalam pemanggilan Sylviana Murni, dalam hal 'perihal', pemanggilan disebutkan terkait dengan dana Bantuan Sosial (Bansos),padahal seharusnya terkait dana hibah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengakui bahwa penulisan kata "dana Bansos" tersebut semata-mata berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk.

"Dapat kami jelaskan bahwa penggunaan kata "dana bansos" tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk, yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta," kata Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1).

Tangkisan yang diberikan Bareskrim Polri, melalui Rikwanto,maka hal itu malah semakin memperlihatkan kecerobohan polisi, dan yang pada akhirnya masyarakat dapat menyimpulkan adanya motivasi politik dalam pemeriksaan Sylviana. 

Karena jika Rikwanto mengatakan, kesalahan itu semata-mata karena berdasarkan laporan masyarakat, maka berarti, Dirtipidkor Bareskrim Polri sama sekali tidak melakukan pengecekan atas kebenaran laporan tersebut. 

Dan hampir pasti, pelapor menyampaikan laporanya secara lisan tanpa disertai data-data.

Karena jika si pelapor datang dengan data, maka pihak  polisi akan mengetahui title dari dana yang diduga diselewengkan itu adalah dana hibah.

Seandainya pun pelapor datang hanya memberikan laporan secara lisan, maka menjadi kewajiban polisi untuk melakukan pengecekan kebenaran atas laporan yang diterimanya.

Untuk melakukan pengecekan, tentunya polisi akan mencari data APBD DKI TA 2014 dan 2015, yakni masa Sylviana ketika menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta, baik melalui internet maupun langsung ke Setda Pemprov DKI Jakarta atau ke DPRD.

Jika data sudah didapat, maka jelas akan diketahui title dana yang diduga diselewengkan Sylviana, apakah dana Bansos ataukah dana hibah.

Seperti diberitakan MEJA HIJAU, mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, mengatakan dirinya ketika menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta, tidak pernah menerima dana bansos. Dana yang diterimanya adalah dana hibah.

Sylvian menjelaskan, dana hibah yang diterima pihaknya selaku Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014. 

Surat ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Joko Widodo, jelasnya.

“Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD, dibebaskan melalui belanja hibah,” kata Sylvi sambil menunjukkan surat panggilan yang dilayangkan kepada dirinya.

“Jadi jelas disini bukan bansos tetapi hibah,” tegas Calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.

Jadi, hampir pasti, Dirtipidkor Bareskrim Polri melakukan panggilan terhadap Sylviana tanpa melakukan pengecekan atas kebenaran laporan, dan tanpa melihat data-data.

Hampir pasti pula, Dirtipidkor Bareskrim Polri tanpa memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu, tetapi langsung tanpa gas, masuk gigi tiga, panggil Sylviana "calon tersangka" Murni.


.tn