DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

06 February 2017, 18:11 WIB
Last Updated 2017-02-06T11:11:28Z
KORUPSI

Adik Andi Mallarangeng Akhirnya Ditahan KPK

Advertisement
Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng (kedua kiri) ditahan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017. (Foto oleh M. Agung Rajasa/ANTARA)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kasus korupsi Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng yang terkatung-katung selama lebih lima tahun, akhirnya mulai memasuki babak persidangan setelah KPK melakukan penahanan atas diri Choel, Senin 6 Februari 2017. 

Choel ditahan seusai diperiksa di gedung KPK dan terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Cheol akan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

"Masa yang sudah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung-katung," ujar Choel usai diperiksa KPK.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Dinsyah mengatakan, AZM atau Choel akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung hari ini hingga 25 Februari 2017, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur..

KPK sebenarnya telah menetapkan Choel sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015. Choel diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎, dengan memanfaatkan jabatan kakaknya, AndiMallarangeng, yang ketika itu menjabat sebagai Mnteri Pemuda dan Olahraga.

Dari proyek itu diduga Choel mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu.

Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi Mallarangeng sendiri sudah divonis dalam kasus ini, empat tahun penjara.


.mar