DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

11 February 2017, 22:35 WIB
Last Updated 2017-02-11T15:36:11Z
peristiwa

Aksi 112 Tidak Simpati, Pukuli Wartawan dan Minta Sebut Nama Rizieq Disertai embel-embel 'Habib'

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Peserta aksi 112 memukuli wartawan dan juru kamera Metro TV dan juga Global TV saat melakukan liputan aksi yang diberi titel Aksi 112, Sabtu 11 Februarai 2017, di  Masjid Istiqlal, Jakarta.

Wartawan Metro TV, Desi Fitriani dan kameramennya Ucha Fernandes, sebelum dipukuli mengalami aksi pengusiran saat meliput di sisi timur laut. Massa meneraki mereka dan mengusir keduanya ke luar kompleks masjid, massa berteriak, "usir Metro TV, usir Metro TV".

Massa menggiring keduanya keluar kompleks masjid disertai tindakan kekerasan, seraya memukuli keduanya. Ucha dipukul di bagian perut leher dan kaki, sedangkan Desi dipukul kepalanya menggunakan bambu hingga mengalami luka.

"Massa mukuli kita pake bambu dari atas, samping, lalu kita juga dilempar pake gelas air mineral" ungkap Desi Fitriani. Sementara kamerawan Metro Tv Ucha, mengaku dirinya diludahi dan ditendang.

Sebelumnya, tindak kekerasan juga dialami kameraman Global TV bernama Dino, massa menuduh Dino tidak sopan dalam menyebut nama pimpinan Front Pembela Islam, Rieziq Shihab lantaran tidak diembel-embeli kata 'Habib'.

"Saya dikerubungi massa dan dibilang gak sopan, karena nyebut nama Rizieq Shihab gak pake embel-embel 'habib'," kata Dino yang merasa diintimidasi massa.

Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, mengecam kekerasan yang dilakukan peserta aksi 112 tersebut, dan menyatakan pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang, dan karenanya meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas.

"Jelas, tindakan kekerasan itu mencerminkan perilaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal, kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja-kerja pers dilindungi hukum," kata Nurhasim.

Selain itu,  AJI juga mendapatkan informasi soal adanya pengusiran mobil Kompas TV dari area masjid pada Jumat malam.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, agar kasus serupa tidak berulang," pinta Nurhasim.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan berjanji, akan melakukan kasus kekerasan yang dialami wartawan saat meliput aksi 112.

"Kita akan selidiki, kita akan rekaman saat terjadinya penganiayaa," kata Iriawan.

.ram