DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

16 February 2017, 21:17 WIB
Last Updated 2017-02-16T14:17:50Z
AKTIVIS

Putri Kanesia: Apa Kasus Munir Ingin Dikubur?

Advertisement
Putri Kanesia, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Persidangan Sengketa Informasi tentang TPF Munir antara Pemerintah yang diwakili Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) melawan Kontras, disesalkan karena dilakukan PTUN Jakarta secara tertutup, dan ini mengindasikan kasus Munir ingin dikubur.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

TPF Munir dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghimpun fakta dan bukti terkait kasus kematian Aktivis HAM Munir Said Thalib, dan TPF menyelesaikan tugasnya lalu melaporkan hasil-hasinya kepada SBY melalui Mensesneg.

Namun kemudian hasil-hasil TPF Munir tidak pernah dipublikasikan hingga SBY lengser.

Karenanya kemudian Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mengajukan gugatan kepada negara melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) atas ditutupnya hasil-hasil investigasi yang diperoleh TPF Munir, dan menuntut agar pemerintah membukanya kepada publik.

KIP melalui putusanya Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016, mengabulkan permohonan Kontras, dan mewajibkan Kemensesneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

Atas putusan KIP tersebut Mensesneg menyatakan keberatan kepada PTUN Jakarta. Hanya saja sayangnya, persidangan keberatan tersebut dilakukan PTUN Jakarta secara tertutup, namun tiba-tiba saja keluar putusan yang menyatakan keberatan Pemohon (Kemensesneg) dikabulkan, dan selanjutnya membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

"Kami kaget dan menyayangkan dengan relaas (surat panggilan sidang) usai kami mengajukan jawaban atas keberatan (Kemensetneg) pada 29 November 2016 lalu. Setelah itu kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait persidangan," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia kepada Kompas, di PTUN Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

Selain itu, Putri mengaku tidak mendapatkan informasi terkait penunjukan majelis hakim di PTUN. Putri menyebutkan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Persidangan Sengketa Informasi di Pengadilan, persidangan harus dilakukan secara 
terbuka.

Namun, kenyataannya sidang berlangsung secara tertutup.

"Saya sayangkan kalau majelis hakim lebih memilih untuk membuat persidangan secara tertutup untuk pemeriksaan dan langsung terhadap putusan," ucap Putri.

Menurut Putri, tertutupnya sidang menyebabkan tidak adanya kesempatan bagi kedua belah pihak, termohon maupun pemohon, untuk menegaskan argumentasi.

Tertutupnya sidang ini sama saja dengan menutup kebenaran kasus Munir yang sampai saat ini belum bisa menyeret aktor intelektualnya, ucap Putri.

Pihak Kontras sendiri sudah berulang kali menyebut bahwa Jenderal (Purn) Hendropriyono, yang juga mantan Kepala BIN, adalah aktor intelektual atas kasus kematian Munir

.tn