22 March 2017, 19:38 WIB
Last Updated 2017-03-22T12:38:21Z
peristiwa

4 Pegawai MK Dipecat Curi Berkas Perkara Pilkada

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Empat orang pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) dipecat secara tidak hormat karena terbukti mencuri satu bundel perkara sengketa pilkada, dan kasusnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keempat pelaku, dua orang dari Satuan Petugas Keamanan (Satpam), dua orang PNS bernama Sukirno dan Rudi Harianto yang menjabat sebagai Kasubag Humas.

"Mereka terbukti, dan sudah mengaku, langsung kita pecat," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu, 22 Maret 2017.

Berdasarkan penyelidikan internal yang dilakukan MK, pada layar CCTV terlihat dua orang satpam yang bertugas di bagian arsip penyimpanan berkas, mencuri satu bundel perkara.

Berkas yang dicuri adalah berkas permohonan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Barat. Surat Pemecatan ditandatangani Sekjen MK, M Guntur Hamzah.

Arief mengaku terpukul dengan kelakuan keempat mantan anak buahnya itu, dan dirinya mengaku telah melaporkan kasus pencurian perkara sengketa pilkada tersebut ke Polda Metro Jaya, agar kasusnya dapat diselidiki dan dikembangkan lebih lanjut, kata Arief.


.ram