DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

30 March 2017, 16:01 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Disebut Terdakwa Terima Rp1,2 Triliun, Miryam Tetap Menyangkal

Advertisement
Saksi Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, saat hadir di persidangan kasus mega korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 Maret 2017. (Foto:Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Saksi Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani tetap menyangkal kalau dirinya pernah menerima uang dari terdakwa Sugiharto sebanyak empat kali senilai USD1.2 juta atau Rp1,2 triliun lebih.

"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," jawab Miryam kepada Majelis Hakim, membantah keterangan Sugiharto, dalam persidangan kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Maret 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, yang merasa kesal dengan bantahan politisi Partai Hanura itu langsung meminta agar Majelis Hakim menetapkan Miryam  telah memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan.

Namun Ketua Majelis Hakim, Jhon Haslahan Butarbutar, tidak serta merta menuruti permintaan JPU, dan mengatakan bantahan yang diberikan saksi masih perlu diperiksa dan didalami.

Sebelumnya Jhon Haslahan bertanya kepada saksi apakah dirinya pernah menerima uang dari terdakwa, Sugiharto, yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP.

Miryam mengatakan tidak pernah. Maka kemudian Majelis Hakim meminta terdakwa Sugiharto untuk membantah pernyataan Miryam.

"Ibu terima empat kali, yang pertama Rp1 miliar, kedua USD500,000, ketiga USD100,000, keempat Rp 5 miliar. Total Rp 1,2 triliun atau USD1,200,000," kata Sugiharto yang saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), di persidangan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Usai Sugiharo memberikan pernyataanya, Jhon Hasalan Butar Butar kemudian mengatakan kepada Miryam bahwa bantahannya telah disangkal oleh Sugiharto. 

Namun, Miryam kembali menyangkal sangkalan tersebut, dan Miryam tetap bersikukuh tidak mengakui pernah menerima uang dari terdakwa.


.toh/me