DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

29 March 2017, 18:47 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Kurir Besar Divonis Seumur Hidup

Advertisement
Dua terpidana kurir narkoba, Idrizal Efendi dan Edo Ronaldi, usai menjalani oersidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Tanjungpinang - Dua kurir besar yang kedapatan membawa 72 Kg sabu-sabu dan 88.273 butir ekstasi, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), divonis penjara seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu, 29 Maret 2017.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo itu menahan palunya untuk memenuhi tuntutan Jaksa yang menuntut keduanya dengan pidana mati.

Jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara kedua terpidana melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan banding atas putusa yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho.

"Terdakwa Idrizal Efendi dan Edi Ronaldi terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman," ucap Wahyu Prasetyo Wibowo ketika membaca putusan majelis hakim.

Kedua terpidana dipersalahkan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada masing masing terpidana dengan penjara seumur hidup, menetapkan terpidana masing masing dalam tahanan," tegas Wahyu.

Putusan tersebut juga menetapkan barang bukti berupa satu mobil merek Escudo dengan nomor polisi BM 1649 NM dan mobil Daihatsu BM 1467 JR dirampas untuk negara.

Sedangkan lima ponsel yang digunakan kedua terpidana, serta barang bukti narkotika yang disimpan dalam empat ban mobil dirampas untuk dimusnahkan.

Kedua terpidana ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah bengkel di Tanjungpinang pada 4 Agustus 2016 lalu, dengan barang bukti 72 Kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

Barang tersebut masuk melalui jalur laut dari Johor Bahru, Malaysia, menggunakan kapal cepat ke Karimun, dan selanjutnya dibawa ke Tanjungpinang.


.joe