DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

09 March 2017, 20:41 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Novanto Bantah Semuanya

Advertisement
Setya Novanto
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto membantah semua isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan perdana kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, terbatas pada pernyataan yang mengaitkan dan menyebut dirinya terlibat dan menikmati uang haram dari proyek nasional tersebut.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut bahkan menyebut dirinya tidak ada menerima uang walau Rp1 dari proyek senilai Rp5,9 miliar tersebut. 

 "Saya bersumpah demi Allah saya tidak pernah menerima apa pun di e-KTP. Tidak satu rupiah pun," kata Novanto dalam acara Rakornis Korbid Kepartaian DPP Golkar, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Hal ini perlu disampaikan Novanto di hadapan para pengurus dan kader Partai Golkar, karena ada juga dalam dakwaan disebut bahwa Partai Golkar menerima dana Rp140 miliar dari proyek e-KTP tersebut. Khawatir disebut, uang partai dimakan sendiri, maka Novanto cepat-cepat melakukan klarifikasi.

"Ada yang menanyakan apakah betul partai Golkar pernah menerima Rp140 miliar dari saudara Nazarudin, saya demi Allah kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," bantahnya.

Selain membantah soal uang, Novanto juga membantah adanya pertemuan-pertemuan dengan mantan Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, terkait pembahasan proyek e-KTP.

"Tidak ada pertemuan-pertemuan itu, saya tidak tahu darimana asal informasi itu, dan telah beredar sebelumnya, dakwaan dibacakan," sebut Novanto.

Namun demikian, pihak JPU KPK menyatakan, pihaknya telah memegang bukti-bukti. Tidak ada satu kalimatpun dalam dakwaan yang belum diklarifikasi, dan selalu ada dua alat bukti untuk itu, kata JPU KPK, Irene Putri, seusai persidangan di PN Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

.me