Advertisement
Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak terpengaruh dengan isu DPR akan menggunakan hak angket terkait penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kita fokus. Jalan terus, kita tidak terpengaruh dengan itu (hak angket)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat 28 April 2017.
Secara institusional, kata Febri, pihaknya percaya DPR memberikan dukungan pada upaya pemberantasan yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, KPK, belum tentu percaya dengan pribadi-pribadi anggota DPR, yang bisa saja terlibat atau setidak-tidaknya memberi advokasi hitam kepada sesama anggota dewan yang diduga kuat terlibat korupsi e-KTP.
Pengajuan hak angket pun membuat kubu DPT terbelah dua antara yang menyetujui dan menolak. Kubu yag menerima adalah fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra dan PPP. Sedangkan partai Demokrat secara tegas menyatakan menolak.
Adapun fraksi PKS, PAN, dan PKB, masih melakukan konsultasi dengan petinggi partai mereka.
Hak angket diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pembicaraan antara anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dengan penyidik KPK ketika Miryam diperiksa di gedung KPK.
Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, hak angket DPR tidak bisa diajukan kepada lembaga hukum, terlebih kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum independen.
"Hak angket DPR hanya dapat digunakan untuk dan kepda pemerintah," kata Zoelva.
.mar