DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

05 April 2017, 21:03 WIB
Last Updated 2017-04-05T14:03:52Z
PARLEMEN

MA Ambil Sumpah Pimpinan DPD Kubu Oesman Sapta

Advertisement
Tiga pimpinan DPD, yang terdiri dari Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua, Nono Sampono dan Darmaynti Lubis sebagai wakil ketua, saat mengucapkan sumpah dalam rapat paripurna di gedung Nusantara V, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 April 2017. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengambil sumpah tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang terdiri dari Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua, Nono Sampono dan Darmaynti Lubis sebagai wakil ketua, dalam rapat paripurna di gedung Nusantara V, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Pengambilan sumpah dipandu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suwardi. Ketua MA, Muhammad Hatta Ali dikabarkan sedang melaksanakan umroh.

Rapat paripurna dipimpin AM Fatwa dan Rini Damayanti, dua anggota DPD tertua dan termuda. Sebelum pengucapan sumpah, Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto membacakan petikan keputusan.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa menetapkan Pimpinan DPD periode April 2017-September 2019 Ketua Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua Nono Sampono, Darmayanti Lubis," kata Sudarsono yang mendapat tepuk tangan anggota DPD.

Dalam sambutannya, Oesman Sapta menyatakan dengan pengambilan sumpah tersebut maka dirinya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis telah sah menjadi pimpinan DPD yang baru. 

Oesman juga menyatakan dirinya akan membawa DPD kembali kepada tugas pokoknya, yakni menyuarakan aspirasi daerah.

"Dengan ini, saya bertekad untuk mengembalikan marwah DPD menjadi lembaga yang menyuarakan aspirasi daerah," ujar Oesman.

Namun demikian, beberapa politisi Senayan di DPR mempertanyakan sikap MA yang mengambil sumpah pimpinan DPD dari kubu OSO tersebut, mengingat pemilihan dilakukan dengan mengabaikan putusan MA.

Seperti diketahui, MA telah mencabut Tatib No 1/2016 dan Tatib No 1/tahun 2017 yang mengatur soal pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun melalui putusan Nomor 38P/HUM/2016 dan No 20P/HUM/2017. Dengan demikian maka masa kepemimpinan Mohammad Saleh, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, terus berlanjut hingga tahun 2019.

Terkait hal ini, kubu OSO menolak putusan yang dikeluarkan MA pada tanggal 29 Maret 2017, atau lima hari sebelum rapat paripurna yang ricuh tersebut. Kubu OSO tetap menuntut dilakukanya pemilihan pimpinan DPD yang baru.


Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan menanyakan perihal itu kepada MA yang merupakan mitra kerja mereka.

"Itu nanti kita pertanyakan MA kenapa ada hal-hal yang bertentangan, pertama anulir tapi ikut melantik," kata Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).


Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie juga menyatakan memprihatinkan dengan kekisruhan yang terjadi di tubuh DPD RI tersebut. 

“Putusan MA harus tetap dihormati. Namun, musyawarah untuk mufakat di internal DPD juga harus tercapai,” katanya.


.ebit