Advertisement
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Ist) |
Hakim menilai Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, walau Dahlan tidak terbukti atau tidak ada disebut menerima uang hasil korupsi tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Tahsin, saat membacakan putusanya.
Dahlan, kata hakim, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Panca Wira Usaha, bersama-sama dengan Kepala Biro Aset, yang merangkap Ketua Tim Restrukturisasi danK etua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung yang membuat nilai aset terjual di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).
Pelanggaran prosedur dimaksud adalah, transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, dan tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa.
Akibat ketelodoran Dahlan, negara dirugikan Rp10,8 miliar.
Hakim menilai terdakwa teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi.
"Seharusnya, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. Dan terbukti, terdakwa lepas tanggung jawab," tegas Tahsin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut mantan Dirut PLN itu dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis Wisnu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai terdakwa teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi.
"Seharusnya, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. Dan terbukti, terdakwa lepas tanggung jawab," tegas Tahsin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut mantan Dirut PLN itu dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis Wisnu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Dahlan dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Di hadapan majelis hakim, Dahlan mengatakan dia selaku dirut secara moral akan bertanggung jawab.
"Saya berterima kasih (karena) tidak terbukti menerima uang," katanya terdengar dalam.
.me
"Saya berterima kasih (karena) tidak terbukti menerima uang," katanya terdengar dalam.
.me