DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

13 April 2017, 15:21 WIB
Last Updated 2017-04-13T08:21:33Z
POLISI

Tanah Warisan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Advertisement
Tersangka Andi Sahputra (kiri) dan tersangka Roni (kanan). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Medan - Polda Sumut untuk sementara menyimpulkan motif pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan Deli, Kota Medan, Minggu 9 April 2017, adalah karena kasus penjualan tanah warisan.

Motif tersebut belum menjadi kesimpulan final, karena pelaku utama dan otak pembunuhan yakni Andi Lala, 34, warga Jalan Pembangunan II Desa Skip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, belum berhasil ditangkap. Ketika polisi melakukan penyergapan tersangka berhasil meloloskan diri.

Isteri Andi Lala dan Isteri Korban, yakni Riyani, adalah saudara sepupu.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan motif pembunuhan terhadap lima orang anggota keluarga Riyanto bukan lagi hanya dilatarbelakangi persoalan dendam terhadap korban, tetapi sudah mengarah ke persoalan uang hasil penjualan tanah milik korban.

"Motifnya sudah menjadi soal penjualan tanah warisan," ungkap Agus, di MApolda Sumut, Rabu (12/4).

Diperoleh keterangan, Riyanto mendapat uang hasil pembebasan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Medan - Tebing Tinggi. Keluarga Isteri Andi Lala, meminta bagian, karena merasa tanah tersebutadalah tanah warisan keluarga, namun tidak diberikan oleh korban.. Hal inilah yang menyebabkan dendam pada diri Andi Lala.

Namun dua pelaku yang membantu Andi Lala yakni tersangka Roni, 33, dan Andi Saputra, 27, keduanya warga Jalan Pembangunan II Desa Skip, Lubuk Pakam, telah berhasil ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Lubukpakam dan Air Batu Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting, Rabu (12/4).

Dari penyidik di lapangan diperoleh keterangan bahwa malam itu, Andi Lala, Roni dan Andi Saputra mendatangi kediaman Riyanto pada Sabtu (8/4) malam, sekitar pukul 23.30. Ketiganya datang dengan mobil rental merk Xenia hitam BK 1011 HJ. Mobil diparkirkan di depan gang masuk ke rumah korban.

Andi Lala kemudian mengetuk pintu, dan dibuka langsung oleh Riyanto. Ketiga tersangka lalu masuk, dan kemudian terjadi pembicaraan antara Andi Lala dan Riyanto. 

Sementara istri Riyanto, Riyani (38), dan keduanya yakni Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), Kinara, 4, serta mertuanya Marni (60), sudah tidur.

Pembicaraan antara Andi Lala dan Riyanto nampaknya buntu, dan Andi Lala lalu keluar dan minta tunggu sebentar. Pas, kembali, Andi Lala membawa parang dan lalu membacokan parang tersebut kepada Riyanto. Tetapi Riyanto melakukan perlawanan, sehingga anak dan isterinya bangun.

isteri korban belum sempat berteriak kembali dibacok Andi Lala. Kemudian muncul mertuanya, dihantam lagi sama Andi Lala.

Setelah itu, ketiga anak korban yakni Syifa, Gilang dan Kinara dihantam oleh Roni menggunakan benda tumpul. Namun, Kinara yang masih balita, setelah terkena pukulan berhasil merangkak menuju kolong tempat tidur.

“Kinara ini dipukul, kemudian merangkak dan bersembunyi di bawah tempat tidur,” jelas penyidik.

Melihat kelima korban terkapar, ketiga pelaku langsung kabur. Namun, sebelum kabur pelaku menguras harta benda korban dan termasuk sepeda motor Riyanto.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pengejaran atas pelaku utama Andi Lala. Pihak Polda Sumut pun sudah menetapkan Andi Lala masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang gamvar dan identitasnya telah disebar ke seluruh Markas Kepolisian Republik Indonesia.



.me