DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

23 May 2017, 19:12 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Ahok Cabut Banding, Bagaimana dengan Jaksa?

Advertisement
Jaksa Agung, M. Prasetyo
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pihak keluarga besarnya telah memutuskan untuk menerima putusan dan mencabut upaya banding yang telah sempat dilayangkan ke PN Jakarta Utara, lalu bagaimana dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU)??

Seperti diketahui, Ahok, dalam kasus penistaan agama telah divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara, Selasa 9 Apriol 2017, dan atas putusan tersebut, Ahok dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan. 

Pihak JPU, pun ikut menyatakan banding, alasan JPU banding, karena terdakwa banding, maka pihak JPU pun banding.

Lalu, jika Ahok telah mencabut bandingnya, apakah JPU juga akan ikut mencabut bandingnya??

Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap, apakah akan ikut mencabut banding atau tidak.

“Kita akan kaji dan melihat urgensinya (upaya hukum banding yang dilakukan JPU), dengan melihat perkembangan terakhir, ” kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakarta, Selasa (23/5).

Prasetyo menjelaskan hukum itu bukan hanya untuk mencari kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan dengan melihat bagaimana perkembangan selanjutnya.

Walaupun memori banding sudah disampaikan JPU ke ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Prasetyo mengingatkan bahwa hal itu masih dimungkinkan untuk dicabut.

 “Masih dapat dicabut, meski memori banding sudah diajukan ke PT, ” tegas Prasetyo.

Saat didesak wartawan, kapan keputusan akan diberikan JPU, Praseryo berjanji secepatnya.

"Secepatnya, secepatnya," ucapnya.



.poltak/me