Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah menggelar rapat membahas RUU Antiterorisme, Rabu, 31 Mei 2017, dan selama tiga jam berkutat pada soal masa penangkapan yang diatur dalam Pasal 28.
Perbedaan pendapat terjadi pada soal 'Penambahan Masa Penangkapan' yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2). Meski demikian, untuk Pasal 28 Ayat (1) yang mengatur soal 'Masa Penangkapan' tercapai sebuah kesepakatan yakni 14 hari.
"Untuk Pasal 28 disepakati Ayat (1), 14 hari ya, setuju?" kata Ketua Panja RUU Aniterorisme, Muhammad Syafii, bertanya ulang untuk meminta persetujuan dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Untuk Pasal 28 Ayat (2), soal Penambahan Masa Penangkapan, pihak DPR mengusulkan tambahan 7 hari, namun ada yang juga yang mengusulkan 7 hari dengan Pengawasan. Sedangkan pihak Pemerintah mengusulkan tambahan 14 hari, mengingat kondisi lapangan yang tidak selalu mudah.
"Kita sudah dengar semua usulan dan argumentasinya masing-masing, ada yang 14+7, 14+14, 14+7 dengan pengawasan. Dan masih ada waktu untuk melakukan konsultasi dengan fraksi masing-masing, sampai ketemu di rapat kemudian," kata Syafii saat menutup rapat.
Rapat pembahasan berlangsung sejak pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
.ebiet/me