DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

08 June 2017, 16:33 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Jaksa Ikutan Cabut Banding, Vonis Ahok Inkracht

Advertisement
MEJAHIHAU.NET, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mencabut banding yang telah disampaikanya beberapa waktu lalu, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memonis Ahok dua tahun dalam kasus penistaan agama.

Pencabutan banding oleh JPU ini, menyusul pencabutan banding Ahok yang telah dilakukan oleh pihak keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta itu beberapa waktu lalu. Dengan pencabutan banding ini, maka putusan majelis hakim PN Jakarta Utara atas kasus Ahok menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Iya betul. Pencabutan pada hari Selasa tanggal 6 Juni, berkasnya telah kita terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi,  kepada media di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2017.

Namun, Sianturi enggan menjelaskan apa yang menjadi alasan JPU untuk mencabut banding tersebut. Sedangkan alasan pengajuan banding yang dilakukan JPU sebelumnya pada Rabu (24/5), salah satunya adalah karena putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

PN Jakarta Utara, kata Sianturi, secara administratif akan menyampaikan perihal pencabutan banding ini kepada kuasa hukum Ahok, dan selanjutnya juga mengirimkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Selanjutnya Pengadilan Tinggi akan memeroses pencabutan berkas tersebut. Kita lihat, bagaimana sikap pengadilan tinggi nantinya," kata Sianturi.

Sementara itu Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan, setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari JPU maka putusan yang diterima Ahok akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.



.joni/me