DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

06 July 2017, 12:36 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Hary Tanoe Kembali Diperiksa Soal Kasus Mobile 8

Advertisement
Hary Tanoesoedibjo, tiba di gedung kejaksaan mengenakan kemeja pendek dan membawa map, Kamis, (6/7). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo tiba di Gedung di gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung, untuk kembali diperiksa dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8, Kamis, 6 Juli 2017.

Hary Tanoe yang tiba pada pukul 09.10 WIB, terlihat mengenakan kemeja merah marun didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Hary enggan menjawab pertanyaan wartawan, dan mengatakan, dirinya akan memberi keterangan usai diperiksa.

"Nanti dulu ya, nanti abis ini (baru beri keterangan)," kata Ketua Umum Partai Perindo itu pendek.

Dilain pihak, Hotman Paris selaku kuasa hukum Hary Tanoe mempertanyakan pemanggilan terhadap kliennya. Menurutnya, kasus Mobile 8 sudah dihentikan pengadilan,  sesuai keputusan pra peradilan.

"Koq dipanggil lagi. Soal apalagi. Kan kasusnya sudah dihentikan," kata Hotman dlam nada bertanya.

Hary Tanoe dipanggil pihak penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.

Hotman mengatakan, Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan bahwa masalah restitusi pajak Mobile 8 bukan menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga penyidikanya harus dihentikan.

"Dan kejaksaan dengan sukarela pada tanggal 30 Desember 2016 menyatakan menghentikan penyidikan atas dugaan Tipikor pembayaran retitusi permohonan Mobile 8. 
Tapi kok tiba tiba dipanggil lagi," kata Hotman dalam nada yang cukup tinggi.

Dan menurut Hotman, panggilan pihak Kejaksaan kali ini sama dengan kasus yang sudah dihentikan di pra peradilan.

"Panggilan ini, 100 persen sama dengan panggilan kasus yang sudah dihentikan. Jadi kita tunggu dulu, apa pernyataan dari pihak kejaksaan," kata Hotman.


.ebiet/me