DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

16 July 2017, 20:09 WIB
Last Updated 2017-07-16T13:09:39Z

Kapolri: Bandar Narkoba Manfaatkan Pengamanan Perairan yang Longgar

Advertisement
Sabu 1 ton asal Taiwan yang sempat masuk ke Indonesia melalui Pantai Anyer, Banten. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kapolri Jenderal TitoKarnavian jalur laut yang lemah dan pengawasan perairan yang longgar telah dimanfaatkan para bandar narkoba jaringan internasional untuk memasukan narkoba dari luar ke dalam wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Kapolri terkait sempat masuknya narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih ke dalam wilayah Indonesia melalui jalur laut di dermaga Hotel Mandalika, Kampung Gudang Areng, Desa Anyar, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Kamis, 13 Juli 2017.

"Untung petugas kita berhasil menangkap. Ini jadi peringatan buat kita, bahwa (pengemanan ) perairan kita sangat lemah," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu, (16/7).

Disampaikanya, jaringan tersebut membawa sabu seberat 1 ton tersebut berangkat dari Taiwan, dan masuk Indonesia melalui Natuna, kemudian masuk selat Bangka, selanjutnya tiba di Anyer, Banten.

"Bayangkan, bisa tidak terdeteksi," ucap Tito penuh keprihatinan.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok tersebut petugas menangkap empat pelaku yaitu, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, dan sang bos Lin Ming Hui, yang tewas ditembak karena melakukan perlawnan saat hendak ditangkap.

Namun demikian, para pelaku tersebut, di negara asalnya adalah para pekerja kasar, demikian disampaikan Wakil Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan.

Para tersangka, kata Gidion, adalah para pekerja kasar yang dimanfaatkan para bandar yang sebenarnya. Mereka dijanjikan upah antara Rp80 juta dan Rp200 juta.

"Jadi ini adalah sindikat yang terputus," tegas Gidion, di kantornya, Minggu (16/7).

Maksudnya, lanjut dia, dalam kasus jaringan Taiwan tersebut terputusa atau tidak saling kenal baik antara pengantar, yang menurunkan, dan pemilik barang haram tersebut.

“Pokoknya perintahnya kamu nunggu di sana nanti ada orang ambil barang itu. Mereka saling gak kenal. Sehingga pengungkapan yang kita lakukan pun tidak utuh," jelasnya.


.poltak/me