14 July 2017, 17:48 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineISUKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

KPK Periksa Setnov 5 Jam, Berkejaran dengan Tim Pansus Hak Angket DPR

Advertisement
Tim Pansus Hak Angket DPR, ketika bertemu dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Kamis (13/7). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), selama lima jam, Jumat, 14 Juli 2017.

Pemanggilan dan pemeriksaan Setnov ini, dilakukan di tengah-tengah gencarnya Tim Pansus Hak Angket DPR melakukan kunjungan ke berbagai lembaga penegak hukum, baik ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, bahkan hingga ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk bertemu dan bicara dengan para narapidana koruptor.

Terkesan, penyidik KPK yang saat ini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, berkejaran dengan gerak Tim Pansus Hak Angket DPR, yang dipandang banyak pihk mencoba menghalangi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Setnov yang didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Mahrum, tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media, seusai dirinya diperiksa selama lima jam.

"Pemeriksaanya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Hanya mengulang saja," katanya sambil berlalu meningalkan wartawan menuju mobilnya. 

Setnov tiba di gedung KPK pada pukul 09.55 dan keluar sekitar pukul 15.20 WIB, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Terkesan, ada aksi saling sandera!

KPK, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaanya atas terdakwa Irman dan Sugiharto jelas-jelas menyebut bahwa Setnov memiliki peran vital bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, mengatur proyek e-KTP yang menelan anggran negara senilai Rp5,9 triliun.

Sementara Tim Pansus Hak Angket DPR menilai ada cara-cara penegakan hukum yang dilakukan KPK, tidak sesuai dengan atuaran dan melanggar HAM, sehingga keberadaan KPK perlu dikaji ulang.

KPK dalam dakwaanya kepada tersangka Irman dan Sugiharto menyebut hampir semua Anggota Komisi II DPR dan juga para pimpinan Dewan menerima jatah dari hasil korupsi proyek e-KTP, selain para pejabat di Kementerian Dalam Negri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Disebutkan dalam dakwan, Setnov, Andi Narogong, Anas, dan Nazaruddin, sepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun, setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, sebanyak Rp2,6 triliun atau 51 persen digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.

Sedangkan sisanya, sebanyak Rp2,5 triliun atau 49 persen, dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.

Pertanyaanya, mengapa KPK tidak segera kenakan jaket oranye kepada Setnov??


.me