Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) menjadi tersangka kasus korupsi, dan memeriksa mantan Komisarisnya, Sandiaga Uno, Jumat 14 Juli 2017.
PT DGI, yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE) disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunann Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun 2009 - 2011.
PT DGI adalah korporasi pertama yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Selama ini, tersangka korupsi di KPK adalah subjek hukum orang, dan baru kali ini KPK menetapkan subjek badan hukum, sebagai tersangka.
"Ini sejarah, baru kali ini KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka. Ini adalah babak baru," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di gedung KPK, Jumat, 14 Juli 2017.
Sebelum Laode memberikan keteranganya tentang status PT DGI sebagai korporasi pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi, sebenarnya hal itu sudah terinformasikan lewat surat panggilan penyidik KPK kepada Sandiaga Uno.
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih itu datang ke gedung KPK pada pagi hari, dan sebelum masuk sempat memperlihatkan surat panggilan yang ditujukan kepadanya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT DGI.
Surat panggilan bernomor SPGL/3471/23/07/2017 itu bertanggal 7 Juli 2017, dan juga disertai surat perintah penyidikan, nomor Sprin.Dik.52.01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017.
Isi surat tersebut menyebut jelas PT DGI sebagai tersangka, dalam redaksi surat yang berbunyi:
“Dengan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk (yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering Tbk) selaku kontruksi PT Duta Graha Indah, Tbk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” demikian salah satu bunyi surat tersebut.
Seperti diketahui, PT NKE atau sebelumnya PT DGI bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN.
Diantaranya adalah, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac dan paviliun RS Adam Malik Medan, dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
Nazaruddin yang telah divonis dalam kasus ini, dalam dakwaan jaksa disebutkan Nazaruddin mendapat imbalan sebesar Rp23,1 miliar dari PT DGI atas proyek-proyek tersebut.
.mar/me