13 July 2017, 03:19 WIB
Last Updated 2017-07-12T20:19:06Z
ISU

Perppu tentang Ormas Diteken Jokowi, Bukan Untuk Diskreditkan Islam

Advertisement
Menko Polhukam, Wiranto
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2017 menggantikan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai sudah tidak lagi memadai meredam paham radikal yang semakin berkembang di Indonesia.

Menko Polhukam, Wiranto, mengumumkan pemberlakuan Perppu No 2 Tahun 2017 ini di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 12 Juli 2017.

"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas pada 10 Juli 2017. Sudah diteken dua hari yang lalu," kata Wiranto.

Dikatakan, UU No 17 Tahun 2013, tidaklah lagi memadai untuk mencegah berkembangnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45, yang belakangan ini semakin marak.

Dan pada saat ini, menurutnya, ada situasi genting, yaitu berkembangnya paham radikal, sehingga terjadi kekosongan hukum.

"Ada kekosongan hukum, sedangkan untuk membuat UU baru membutuhkan waktu lama. Padahal situasinya menuntut penanganan yang cepat," jelas Wiranto. 

Namun demikian Wiranto menolak anggapan jika penerbitan Perppu ini untuk mendiskreditkan Ormas Islam. Perppu ini, tegasnya, justru untuk merawat persatuan dan kesatuan.

Sebelumnya, beberapa Ormas Islam sempat mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Perppu tentang Ormas, terkait paham radikalisme dan berkembangnya perilaku intoleransi yang memecahbelah kesatuan bangsa.

Ormas-ormas tersebut diantaranya, Nahdlatul Ulama, (NU), Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad, Mathlaul Anwar, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, dan Attihadiyah. 

Selain itu, adalah Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.

Sedangkan Ormas Islam yang meradang atas penerbitan Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Dan disebut-sebut, HTI segera dibubarkan Pemerintah, karena selama ini HTI dengan kampanye isunya tentang Khilafah, dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45.


.joni/me