12 July 2017, 23:29 WIB
Last Updated 2017-07-12T16:31:51Z
POLISI

Sekjen FUI Al-Khaththath Dikeluarkan dari Penjara

Advertisement
Sekjen FUI, Muhammad Al-Khaththath, ditangguhkan penahananya dengan jaminan pihak keluarga. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al- Khaththath dilepaskan dan ditangguhkan penahananya, karena dinilai tidak akan melarikan diri, dan juga adanya jaminan dari pihak keluarga, Rabu, 12 Juli 2017.

Penangguhan juga diberikan karena adanya alasan subjektif dari penyidik bahwa Al-Khaththath, tidak akan mengulangi perbuatanya.

"Ya, ditangguhkan. Ada jaminan pihak keluarga, dan juga ada alasan subjektif penyidik bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (12/7).

Al-Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski Kamar 123 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Maret 2017, dini hari, atau sesaat sebelum dilaksanakanya aksi 313.

Al-Khaththath ditangkap dengan tuduhan makar. Setelah ditangkap, lelaki yang punya nama asli Gatot Saptono ini, langsung dijebloskan ke tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu sempat dipindahkan ke Rutan Narkoba, sebelum akhirnya menghuni sel penjara di Polda Metyro Jaya.

"Disamping itu, ada alasan kesehatan juga menjadi pertimbangan penyidik," jelas Argo Yuwono.

Sementara itu pengacara Al-Kaththath, Kapitra Ampera, mengatakan pihak keluarga merasa bersyukur atas dikabulkanya penangguhan penahanan atas diri klienya. 

"Ya, pihak keluarag bersyukur. Tentu ada jaminan dari keluarga, terutama sang isteri bahwa tidak akan mempersulit pemeriksaan," kata Kapitra.


.poltak/me