Advertisement
Sidang disiplin anggota Polri |
MEJAHIJAU.NET, Pekanbaru - Delapan anggota Kepolisian resor Kampar diproses Propam Propam Polda Riau atas kasus pemukulan seorang tahanan yang menyebabkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Korban Andri Irawan, 20, tersangka pencurian dengan pemberatan ditangkap petugas pada 30 Juni 2017, dan setelah seminggu ditahan, tersangka meninggal dunia, dan diduga kuat karena tindak pemukulan.
"Kami sudah menetapkan ada delapan terduga pelanggar, sekarang lanjut proses pemberkasan. Selesai itu langsung sidang," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pitoyo Agung Yowono kepada Antara di Pekanbaru, Minggu, 6 Agustus 2017.
Pitoyo mengatakan, meski hasil analisa forensik menyebutkan penyebab kematian bukanlah karena pemukulan, namun kedelapan polisi tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran profesi.
"Karena sudah terjadi pemukulan, apapun alasannya bagi kepolisian itu tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Pihak Propam juga masih melakukan pendalaman, apakah dalam kasus ini ada keterlibatan perwira, yakni atasan kedelapan pelanggar. Untuk menetapkan seorang anggota bersalah atau tidak, Pitoyo mengatakan harus ada alat bukti, dan pihaknya masih mendalami lewat keterangan para saksi.
"Tanggungjawab atasan lebih berat. Ancamannya bisa penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahan," ujarnya.
Pitoyo mengatakan saat ini pihaknya fokus pada pemberkasan delapan anggota yang sudah ditetapkan pelanggar, dan selanjutnya baru akan digelar perkara untuk atasannya atau yang perwira.
.me