DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

31 August 2017, 07:27 WIB
Last Updated 2021-07-10T11:03:02Z
HeadlineKORUPSIperistiwa

Walikota Tegal Dijebloskan ke Penjara, Ketua DPD Nasdem Brebes Dipecat

Advertisement
Walikota Tegal, Hj. Siti Mashita Soeparno mengenakan rompi orange KPK. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno dijebloskan ke rumah tahanan KPK, sedangkan Amir Hamzah Hutagalung dipecat partainya dari jabatanya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes.

Keduanya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK terkat kasus suap, selasa, (29/8). Selain keduanya, selaku penerima suap, KPK juga menangkap dan menahan Wakil Direktur Utama RSUD Kardinal, Tegal, selaku pemberi suap.

Amir Hamzah ditahan di tahanan KPK di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Cahyo Supriyadi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam peristiwa penangkapan tersebut, petugas KPK menyita uang sebesar RP300 juta, yang diambil dari dana cash RSUD Kardinah.

Ketua Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ketiganya terkait suap proyek pengelolaan jasa kesehatan, dan uang suap dikatakan mencapai Rp5,1 miliar.

“Suap terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, dan juga fee proyek pengadaan barang-jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (30/8).

Amir Hamzah, dikatakan Agus, setidaknya menerima bagian Rp300 juta, yang mana Rp200 juta diberikan dalam bentuk cash, sedangkan sisanya melalui transfer bank.


Diketahui, Masitha dan Amir Hamzah akan maju dalam Pilkada Kota Tegal tahun 2018,  dan keduanya berpasangan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Kemungkinan, Uang itu untuk Pilkada 2018,” tambah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Sebagai penerima, Bunda Sitha dan Amir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



.mar/me