Advertisement
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, diterbangkan dari Banjarmasin setelah terkena OTT KPK, Kamis, (14/9). (Foto:Ist) |
Keduanya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sebagai tersangka bersama-sama pihak pemberi suap yakni Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis, di Gedung KPK, Jumat, 15 September 2017.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan penetepan status hukum atas keempat tersangka dikenakan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan berdasarkan permulaan bukti yang saling bersesuaian.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi, M dan T. Kemudian sebagai penerima, IRS dan AE,” kata Alexander Marwata, didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9) malam.
Dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK, kemarin, sebenarnya KPK menangkap enam orang, namun dua lainya, yang juga anggota DPRD Kota Banjarmasin, dilepaskan.
Dalam OTT ini KPK hanya mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta, bagian dari uang suap senilai Rp150 juta kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk melakukan pembahasan Perda tentang Penyertaan Modal Pemkot Banjamasin ke PDAM Bandarmasih
Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar itu, dilakukan oleh sebuah Pansus yang diketuai Andi Effendi.
.mar/me