DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

14 September 2017, 23:22 WIB
Last Updated 2017-09-14T16:25:35Z
BIROKRATKORUPSI

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Batubara dan Sita Uang Rp346 Juta

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, termasuk sang Bupati, OK Arya Zulkarnain, Kamis 14 september 2017.

Empat tersangka lainya yakni, Helman Hendardi, Kepala Dinas PUPR, Sujendi Tarsono orang kepercayaan bupati, dan dua kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Siaful Azhar.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang suap senilai Rp346 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang diterima bupati yakni sebesar Rp4,4 miliar.

Uang komitmen fee tersebut sudah terealisir semua yakni Rp4 miliar dari Maringan Situmorang dan Rp400 juta dari Saiful Azhar.

"Dalam OTT ini kita amankan Rp346 juta rupiah bagian dari fee proyek senial Rp 4,4 miliar yang diduga diterima Bupati Batu Bara melalui para perantaranya," kata Wakil Ketua KPK, Alexader Marwata, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

"Semua sudah terealisir," tambah Jubir KPK Febri Diansyah

Dikatakan, pemberian komitmen fee tersebut terkait dengan terkait sejumlah proyek diantaranya adalah pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar, proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar, serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya tidak menginginkan para bupati berkantor di gedung KPK.

"Kita tidak ingin para bupati berkantor disini (gedung KPK)," kata Basaria.

KPK menjerat OK, STR dan HH, sebagai pihak yang diduga penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan MAS dan SAZ sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.


.mar/me