Advertisement
Tersangka kasus korupsi KTP-e Setya Novanto |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektrik (KTP-e), Setya Novanto, mengajukan lima saksi ahli dan sembilan saksi meringankan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 27 November 2017.
"Empat ahli hukum pidana, dan satu lagi ahli hukum tata negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Minggu (16/11).
KPK, kata Febri, menghormati hak hukum Novanto, dan akan memeriksa semua saksi meringan dan juga ahli yang diajukan Ketua DPR tersebut. Surat panggilan kepada para saksi dan ahli telah dikirimkan KPK.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin 27 November 2017," kata Febri.
Para saksi dan ahli yang diajukan Novanto, ada yang anggota DPR, anggota Partai Golkar dan juga ahli parlemen. Dari 14 orang saksi dan ahli yang diajukan Novanto, dua orang sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK, terkait kasus Novanto, ucap Febri.
Pada bagian lain, Febri mengngatkan Novanto, profesionalisme yang ditunjukan KPK harus diimbangi Novanto dengan itikad baik dan taat hukum.
.mar/me