22 December 2017, 06:11 WIB
Last Updated 2017-12-21T23:11:00Z
PENGACARA

MA Kurangi Hukuman OC Kaligis Tiga Tahun

Advertisement
Pengacara senior OC Kaligis
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK advokat senior OC Kaligis, dan mengurangi masa hukumanya dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

Selain hukuman penjara, Kaligis juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

"Permohonan PK dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim PK, Syarifuddin, seperti dikutip dari laman MA, Kamis 21 Desember 2017.

Putusan diambil pada 19 September 2017 olah majelis yang beranggotakan Surua Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung.

putusan tersebut hanyalah sekedar mengurangi hukuman penjara dan sama sekali tidak menghapus perbuatan pidana Kaligis yaitu melakukan tindak pidana suap kepada hakim PTUN Medan.

Pidana yang dijatuhkan hakim kepada Kaligis pada peradilan tingkat pertama sebenarnya lebih rendah yakni hanya 5,5 tahun. Hanya saja ketika itu Kaligis menyatakan banding, dan dan pada tingkat banding hukuman Kaligis diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi MA tetap memonis Kaligis 10 tahun, dan baru pada tingkat PK, hukuman Kaligis mendapat pengurangan sebanyak tiga tahun.


.me