21 December 2017, 10:57 WIB
Last Updated 2017-12-21T03:57:55Z
HAKIMNARKOBA

Tetap Edarkan Sabu Walau Dibui, Togiman Divonis Mati

Advertisement
Terpidana mati Togiman saat mendengar vonis majelis hakim di PN Medan, Rabu (20/12). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Medan - Terpidana mati kasus narkoba Togiman alias Toge, kembali divonis mati oleh majelis hakim atas kasus penyelundup sabu seberat 25 kg, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 20 Desember 2017.

Terdakwa Togiman alias Toge, dinilai majelis hakim sudah betul-betul telah menjadi musuh masyarakat dan negara, dan tembok penjara ternyata juga tidak bisa menghentikan aktivitas dia sebagai bandar narkoba.

Terdakwa terbukti mengendalikan peredaran sabu di wilayah Medan dan sekitarnya, walau yang bersangkutan berada dalam Lapas Klas I A Tanjunggusta, Medan.

“Dan oleh karenanya, terdakwa Togiman alias Toge divonis hukuman mati,”kata Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.

Togiman alias Toge terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Barang Asal Malaysia

Terungkapnya peran Togiman sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Medan, meskipun yang bersangkutan berada di balik jeruji adalah saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017) lalu.

Ketiganya adalah kurir Togiman. 

Petugas menghentikan ketiganya saat hendak pergi dari pool bus Kurnia, menggunakan mobil pickup Mitshubishi BK 9615 CM.

Petugas yang sudah mendapat informasi segera melakukan penggeledahan, dan ternyata di dalam mobil ditemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih, dan setelah dicek dipastikan narkotika jenis sabu.

Togiman mengatakan sabu tersebut  berasal dari Malaysia dan ia memesanya kepada seorang bandar sabu Malaysia bernama Ayum.

Sabu kemudian diseludupkan ke wilayah Aceh, melalui pelabuhan tikus, dan selanjutnya lewat darat dibawa ke Medan, sebelum akhirnya tertangkap.




.me