25 January 2018, 11:12 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+POLISI

Meski Sudah Tahu Buron, Bareskrim Polri Sibuk Geledah Rumah Honggo Wendratno

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Meski sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus Kondensat, Honggo Wendratno buron dan kemungkinan berada di Singapura, namun petugas Bareskrim Polri tetap melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Martimbang, Jakarta Selatan, Rabu malam, 24 Januari 2018.

Penggeledahan dipimpin Kasubdit Money Laundering Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Jamaludin.

Tersangka Honggo menghilang saat menjalani perawatan kesehatan pasca-operasi jantung di Singapura 2016 yang lalu, dan sejak itu dinyatakan buron. Polri pun bekerjasama dengan pihak Interpol, dan telah dikeluarkan red notice sejak tahun 2017.

“Kita sudah kerjasama dengan interpol, sudah diterbitkan red notice sejak 2017, kita cari Honggo dimanapun dia berada. Rednotice kita keluarkan setelah tersangka dipanggil sebanyak 3 kali tetapi tidak pernah hadir," kata Jamaluddin saat melakukan penggeledahan di rumah Honggo.

Bareskrim menetapkan Honggo Wendratno selaku Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI), dan dua pejabat teras BP Migas yakni, Raden Priyono dan Djoko Harsono dalam kasus Kondensat 2009 – 2011 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar dolar AS atau setara Rp38 triliun.

Berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap. Namun keberadaan Honggo tidak diketahui, sedangkan Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pihak Bareskrim.

Sebaliknya, Jaksa Agung M Prasetyo ingin pelimpahan berkas kasus Kondensat dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung, lengkap, artinya disertai dengan penyerahan tersangka Honggo.

"Menjadi kewajiban penyidik untuk menyerahkan dia (Honggo). Pokoknya saya harapkan penyidik menyerahkan semuanya kepada kejaksaan," kata Jaksa Agung M Prasetyo, beberapa waktu lalu.


.ebiet/me